MENGHORMATI HAK PETANI

  • Admin
  • /
  • 2026-09-24 02:04:17
  • /
  • Views: 44

MENGHORMATI HAK PETANI

Menghormati hak petani berarti menjamin lahan, harga yang adil, akses produksi, perlindungan sosial, serta keterlibatan petani dalam kebijakan pangan.

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

     Ungkapan "menghormati hak petani" memiliki makna mendalam yang bukan sekadar slogan, melainkan sebuah pengakuan kemanusiaan, hukum, dan ekonomi bahwa petani adalah pilar utama kehidupan yang berhak atas kesejahteraan dan keadilan. Secara internasional, konsep ini berakar kuat pada Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) yang diadopsi pada tahun 2018.

     Berikut adalah makna operasional dan nyata dari ungkapan tersebut:

1. Hak atas Kedaulatan dan Kepemilikan Lahan (Agraria).

Menghormati petani berarti menjamin hak mereka atas tanah yang mereka garap. Ini mencakup perlindungan dari penggusuran sewenang-wenang oleh korporasi atau proyek besar, serta upaya negara untuk mendistribusikan lahan secara adil agar tidak ada lagi fenomena ketimpangan di mana buruh tani menghabiskan hidupnya menggarap tanah yang bukan miliknya.

2. Hak atas Harga yang Adil dan Kesejahteraan Ekonomi. Petani sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan dalam rantai pasok pangan (kalah oleh tengkulak atau kalah saing dengan komoditas impor saat musim panen). Menghormati hak mereka berarti memberikan harga beli yang layak dan menguntungkan atas hasil panen mereka.Memastikan mereka mendapatkan keuntungan yang adil agar bisa hidup sejahtera, bukan sekadar bertahan hidup di garis kemiskinan.

3. Hak atas Benih, Air, dan Sumber Daya Alam. Petani memiliki hak tradisional untuk menyimpan, menggunakan, menukar, dan menjual benih mereka sendiri. Menghormati hak ini berarti tidak melakukan kriminalisasi terhadap petani yang mengembangkan benih lokal, serta menjamin akses mereka terhadap air irigasi yang bersih tanpa dikomersialisasi oleh industri.

4. Hak atas Perlindungan Sosial dan Rasa Aman. Sebagai pekerja sektor informal yang paling rentan terhadap perubahan iklim (seperti kekeringan ekstrem atau banjir), menghormati hak mereka berarti negara hadir memberikan bantuan nyata. Ini tecermin melalui penyediaan asuransi gagal panen, akses kesehatan (BPJS), bantuan subsidi pupuk yang tepat sasaran, serta jaminan keselamatan kerja.

5. Hak untuk Didengar dalam Pengambilan Kebijakan. Menghormati petani berarti menempatkan mereka sebagai subjek pembangunan, bukan objek. Ketika pemerintah ingin membuat regulasi pertanian atau merancang program pangan (seperti Program Makan Bergizi Gratis), suara serikat petani dan buruh tani harus didengarkan secara demokratis, bukan dipaksa menerima keputusan sepihak dari atas (top-down).

     Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap yang sangat tegas, protektif, dan berpihak secara nyata (pro-petani) dalam mewujudkan hak-hak petani saat ini. Presiden Prabowo menempatkan kedaulatan pangan sebagai prioritas utama dan menegaskan bahwa petani adalah pahlawan bangsa yang sesungguhnya. 

     Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI pada Agustus 2026, ia menyatakan bahwa pemenuhan hak dan kesejahteraan petani merupakan kunci utama keberhasilan Indonesia yang sukses meraih swasembada 8 komoditas pangan utama secara cepat. 

Berikut adalah implementasi konkret sikap pemerintah dalam memenuhi hak-hak petani di lapangan:

     Yang utama, hak atas kesejahteraan ekonomi dan pendapatan adil. Presiden Prabowo secara terbuka menyentil pihak-magnat ekonomi yang mengeluhkan mahalnya harga pangan di tingkat konsumen. Ia menegaskan bahwa petani berhak mendapatkan penghasilan tinggi atas jerih payah mereka. Jika ada pihak yang keberatan petani menjadi makmur, ia mempersilakan mereka untuk turun ke sawah dan menanam padi sendiri. Pemerintah mewujudkan hak ekonomi ini dengan menaikkan harga pembelian gabah agar petani mendapat untung yang layak. 

     Selanjutnya, hak atas akses sumber daya produksi (Pupuk dan Air). Untuk memotong rantai birokrasi berbelit yang kerap merugikan petani kecil, pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan strategis seperti penurunan harga pupuk subsidi. Memotong harga pupuk bersubsidi hingga 20% demi menekan biaya modal awal produksi di tingkat akar rumput. Kemudian, penyederhanaan jalur distribusi. Memastikan pupuk sampai tepat waktu langsung ke tangan kelompok tani tanpa tertahan permainan makelar. Lalu, intervensi teknologi dengan memperluas mekanisasi pertanian secara merata di daerah melalui pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) gratis, drone pertanian, serta pompa air otonom. 

     Kemudian, hak perlindungan lahan melalui regulasi ketat. Pemerintah menerbitkan aturan penguatan agraria, salah satunya percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah hukum ini diambil secara masif untuk melindungi hak petani dari ancaman alih fungsi lahan sawah produktif menjadi kawasan industri atau perumahan secara sembarangan. 

     Lalu, hak atas kepastian pasar (Offtaker Hasil Bumi). Pemerintahan Prabowo meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih guna memotong jalur logistik yang kerap dikuasai tengkulak. Melalui integrasi ini, negara bertindak sebagai pembeli siaga (offtaker) langsung, sehingga hasil panen para petani dipastikan terserap secara konsisten dengan harga stabil, terutama untuk memasok rantai logistik pangan daerah dan program gizi nasional. 

     Langkah-langkah taktis dan pembelaan politik yang terbuka ini terbukti memberikan rasa aman dan ketenangan baru bagi para petani dalam meningkatkan produktivitas nasional secara berdaulat. 

      Komitmen politik Presiden Prabowo Subianto dalam membela hak-hak petani diimplementasikan melalui kebijakan struktural dan eksekusi riil di lapangan. Berdasarkan laporan resmi instansi terkait, beberapa bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani meliputi:

     Pertama, pemangkasan 145 regulasi birokrasi pupuk. Sebelumnya, jalur birokrasi penebusan pupuk bersubsidi sangat berbelit dan membutuhkan persetujuan hingga 12 menteri. Melalui instruksi tegas Presiden Prabowo, pemerintah menghapus 145 peraturan yang menghambat. Jalur distribusi kini dipotong langsung dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia lalu ke tingkat petani. Petani sekarang bisa menebus pupuk subsidi hanya dengan menunjukkan KTP dan persetujuan Kepala Desa tanpa prosedur rumit. 

     Kedua, penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20%. Di tengah lonjakan harga bahan baku pupuk global, pemerintah justru menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20% (mencakup Urea, NPK, dan ZA). Kebijakan penekanan modal produksi ini berdampak langsung pada kenaikan Nilai Tukar Petani (NTP), yang menjadi indikator utama meningkatnya kesejahteraan dan daya beli petani di pedesaan. 

     Ketiga, jaminan harga beli Gabah Kering Panen (GKP) Rp6.500/Kg. Untuk melindungi petani dari kejatuhan harga akibat permainan tengkulak saat panen raya, Presiden Prabowo menetapkan dasar hukum harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) minimal sebesar Rp6.500 per kilogram. Langkah ini memberikan kepastian keuntungan yang layak bagi petani produsen. 

     Keempat, pembatasan impor komoditas untuk melindungi petani lokal. Melalui Kementerian Perdagangan, pemerintah resmi memperketat keran impor ubi kayu (singkong), tepung tapioka, dan etanol. Kebijakan proteksionisme ini diambil agar komoditas hasil panen petani dalam negeri terserap sepenuhnya oleh pasar domestik dengan harga yang stabil. 

     Kelima, pembangunan masif Koperasi Desa Merah Putih. Sebagai bagian dari pemenuhan hak kepastian pasar, pemerintah telah merampungkan pembangunan lebih dari 24.184 unit fisik Koperasi Desa Merah Putih di berbagai wilayah. Koperasi ini dilengkapi dengan fasilitas gudang, mesin pengering (dryer), hingga kamar pendingin (cold storage). Fungsi utamanya adalah menjadi pembeli siaga (offtaker) hasil bumi warga desa agar rantai distribusi logistik pangan tidak lagi dipermainkan oleh spekulan. 

     Dengan adanya bukti-bukti kebijakan berbasis anggaran dan sistem ini, iklim usaha tani nasional dinilai jauh lebih stabil, memberikan rasa tenang, serta mendorong petani untuk terus produktif.