Hewan Ternak Masih Dipandang Sebagai Aset Ekonomi yang Dapat Dieksploitasi
- Admin
- /
- 2025-11-11 13:17:06
- /
- Views: 298
Status hukum hewan ternak di Indonesia masih menempatkan mereka sebagai aset ekonomi, membuat kesejahteraan hewan terabaikan meski ada dasar hukum perlindungan.
Denpasar, Status hukum hewan ternak di Indonesia masih menempatkan mereka sebagai properti atau aset ekonomi yang rentan terhadap eksploitasi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Indonesian Animal Legal Protection Foundation, Fiolita Berandhini Saichu, S.H., M.A, dalam webinar internasional bertema Implementation of Law on Animal Welfare in Livestock Practices in Indonesia.
Acara yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Peternakan Fakultas Pertanian, Sains, dan Teknologi, Universitas Warmadewa, pada hari Jumat (31/10) ini, menyoroti adanya konflik antara kepentingan manusia (ekonomi) dan kesejahteraan hewan.
Dalam pemaparannya, Fiolita Saichu menjelaskan bahwa status hukum hewan ternak sebagai properti atau barang adalah akar masalah etika."Secara inti, status hukum hewan sebagai properti berimplikasi besar. Hewan ternak diperlakukan sebagai sumber daya yang berlimpah, dirancang untuk digunakan, dan hanya memiliki nilai sejauh ia berguna atau memberikan kesenangan bagi manusia," jelas Fiolita.
Pandangan ini memiliki akar filosofis dalam kerangka utilitarianisme, di mana nilai suatu makhluk diukur dari utilitasnya bagi mayoritas—dalam hal ini, manusia. Konsekuensi dari pandangan legal ini adalah reduksi nilai intrinsik hewan dan pembenaran atas kontrol mutlak terhadap seluruh aspek kehidupan mereka oleh 'pemilik'.
Fiolita menambahkan, kepemilikan hewan tidak selalu berarti bahwa perawatannya dilakukan secara bertanggung jawab. "Status 'pemilik' memberikan kontrol penuh atas kehidupan hewan, yang seringkali mengarah pada praktik yang mengabaikan kesejahteraan mereka. Ketika hukum menganggap hewan sebagai barang, kekuasaan pemilik menjadi absolut, menciptakan konflik antara kepentingan manusia (keuntungan) dan penderitaan hewan," tegasnya.
Meskipun status hewan masih didominasi oleh pandangan properti, Indonesia memiliki kerangka hukum untuk Kesejahteraan Hewan. Dasar hukum yang kuat seperti UU No. 18 Tahun 2009 jo UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan PP Nomor 95 Tahun 2012 menegaskan bahwa Kesejahteraan Hewan adalah mandat hukum.
"Kesejahteraan hewan adalah semua hal yang berkaitan dengan kondisi fisik dan mental hewan, sesuai dengan standar perilaku alamiah mereka. Ini harus diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan, khususnya yang dimanfaatkan oleh manusia, dari perlakuan tidak pantas," kata Fiolita.
Namun, Fiolita mengkritik bahwa penegakan hukum ini sangat lemah. Kelemahan ini terlihat jelas dalam praktik transportasi hewan. Meskipun undang-undang mensyaratkan hewan diangkut bebas dari rasa takut atau siksaan, tidak ada standar teknis yang jelas mengenai desain kandang, batas durasi perjalanan, atau kewajiban istirahat.
"Akibatnya, kondisi seperti kepadatan berlebih dan stres panas sering terjadi, menunjukkan adanya celah besar antara ketentuan hukum di atas kertas dan penerapannya di lapangan," tutupnya. Ia menekankan bahwa meskipun hukum mengakui konsep makhluk hidup yang berakal (sentient being), realitanya hewan ternak masih dipandang dan diperlakukan sebagai aset ekonomi yang dapat dieksploitasi.
Berita terkait
Wagub Apresiasi Peluncuran Buku Biografi Tjokorda Raka Sukawati
2021-12-15 22:20:41.
Empat Pilar Kebangsaan Bentuk Kader Muda Demokrat
2025-12-16 01:08:02Anggota MPRRI Dapil Bali, Tutik Kusuma Wardhani, SE.,MM.,M.Kes, mendorong Kader Muda Demokrat Tabanan untuk memiliki kecerdasan intelektual, karakter kuat, dan jiwakebangsaan sebagai modal mewujudkan generasi emas Indonesia 2045.
Masuk Sasaran Prioritas Vaksin Booster? Begini Cara Cek Jadwal Vaksinasinya
2022-01-24 08:02:09.



